Liputan6.com, Jakarta - Mantan anggota Dewan Pengawan BPJS Ketenagakerjaan, Syafri Adnan Baharuddin (SAB) memaafkan segala tuduhan dilakukan mantan bawahannya, RA. Diketahui, RA sebelumnya menuduh SAB melakukan pelecehan seksual terhadapnya hingga SAB diberhentikan dari jabatannya.
"Saya telah memaafkan segala fitnah keji dan tidak benar terhadap saya dan semua telah dibuktikan di jalur hukum," kata SAB saat jumpa pers di Hotel Ibis, Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu (8/12/2019).
Diketahui, peradilan telah mementahkan gugatan yang dilayangkan RA atas alasan bahwa permasalahan RA dengan SAB adalah perselisihan hubungan industrial sehingga tidak dapat diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain itu, Bareskrim Polri juga telah mengeluarkan surat keterapan Ditreskrimum tentang pengehentian penyelidikan terhadap laporan polisi nomor: LP/B/0006/I/2019/Bareskrim tanggal 3 Januari 2019 bahwa mulai tanggal 31 Juli 2019 penyelidikan atas laporan RA terhadap mantan petinggi BPJS-TK dihentikan karena tak cukup bukti.
"RA juga sudah memberikan surat permohonan maaf kepada saya bermaterai disaksikan kedua orangtuanya dan dimediasi Polri, menyatakan bahwa tuduhan kepada SAB adalah tidak benar," jelas SAB dengan menunjukkan copy surat bermaterai tersebut kepada media.
Sujud Syukur
Usai hal tersebut, SAB pun melangsungkan nazarnya dengan sujud syukur dan berterimakasih kepada Tuhan bahwa seluruh kasus yang mencemarkan nama baiknya sudah selesai.
"Agama saya melarang untuk mengintimidasi orang yang tak berdaya, jadi sudahlah saya anggap selesai ini masalah," SAB menandasi.
No comments:
Post a Comment