Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bahwa penunjukkan Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dan Laboratorium Pengujian, termasuk untuk penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pelumas secara wajib, telah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Salah satunya adalah amanat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
"Dalam UU No. 3/2014 itu diatur bahwa penilaian kesesuaian SNI yang diberlakukan secara wajib dilakukan oleh LSPro dan Laboratorium Uji yang telah terakreditasi dan ditunjuk menteri," kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin Ngakan Timur Antara sesuai keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu, 3 April 2019.
Ngakan menjelaskan, guna mendukung penerapan SNI Wajib Pelumas, Menteri Perindustrian telah menunjuk 12 LSPro dan 10 Laboratorium Pengujian. LSPro merupakan lembaga yang menerbitkan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI Pelumas, sedangkan Laboratorium Penguji adalah laboratorium yang melakukan kegiatan pengujian kesesuaian mutu terhadap contoh pelumas.
Ke-12 LSPro tersebut adalah:
- LSPro Balai Sertifikasi Industri (BSI)
- LSPro Balai Besar Kimia Kemasan (BBKK)
- LSPro Balai Besar Bahan dan Barang Teknik (B4T)
- LSPro Balai Riset dan Standardisasi Industri (Baristand) Medan
- LSPro Balai Besar Logam dan Mesin (BBLM)
- LSPro Sucofindo, LSPro TUV Nord
- LSPro SGS Indonesia, LSPro Ceprindo
- LSPro Intertek Utama
- LSPro IGS, serta LSPro GIS.
Sementara itu, 10 Laboratorium Pengujian yang ditunjuk:
- B4T
- PPPTMBG Lemigas
- Sucofindo
- Wiraswasta Gemilang Indonesia
- Oil Clinic Pertamina
- Petrolab
- Intertek Utama
- SGS Indonesia
- Sadikun Niaga Mas
- Surveyor Indonesia.
from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com http://bit.ly/2J90wtU
No comments:
Post a Comment