Liputan6.com, Jakarta - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur mengenalkan Sistem Informasi Pajak Daerah Online (Si Panjol). Sistem ini mempermudah pemungutan pajak dan terhubung dengan 11 link pembayaran.
Kepala Bapenda, Bambang Eko Wahyudi menuturkan, sistem itu dikenalkan kepada masyarakat umum pada kegiatan Pajak Daerah Award Tahun 2019 di Pendapa Graha Majatama, Mojokerto.
"Si Panjol mempermudah untuk bayar dan lapor pajak secara dalam jaringan. Semua sistemnya sudah didukung E-SPTPD, E-SKPD dan E-SPPT. SI PANJOL juga terhubung dengan 11 link pembayaran. Antara lain Bank Jatim, Bank Mandiri, BNI, BRI, BNI Syariah, Bukalapak, Tokopedia, Traveloka, Indomaret, Alfamart, dan Link Aja," ujar dia, seperti dikutip dari Antara, Kamis (12/12/2019).
Sesuai instruksi Plt Bupati Mojokerto, Bambang menambahkan, Si Panjol diciptakan dengan dua sandaran utama, yakni memberi kemudahan para wajib pajak yang ingin memenuhi kewajibannya, dan membuat mereka tersenyum.
"Melalui kegiatan ini, masyarakat yang taat pajak telah berkontribusi nyata dalam pembangunan daerah," kata dia.
Sementara itu, Plt Bupati Mojokerto Pungkasiadi mengatakan, karena vitalnya peran pajak daerah, sektor ini tercatat masuk sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang strategis dengan nilai mencapai 61,40 persen dari total PAD tahun 2019.
"PAD Kabupaten tahun 2019 terealisasi Rp 521 miliar lebih dari target Rp 515 miliar lebih, atau tercapai 101,01 persen . Ini berarti surplus Rp5,23 miliar. Untuk pajak daerah, realisasi 105,34 persen atau tercatat Rp333 miliar lebih, dari target Rp316 miliar. Artinya juga surplus Rp16,90 miliar. Insya Allah tahun 2020 nanti, target PAD Rp542,33 miliar," kata Plt Bupati Pungkasiadi.
Penerima Pajak Award 2019
Sementara itu, di antara nama-nama penerima Pajak Award 2019 di Kabupaten Mojokerto di antaranya adalah Kategori Pajak Hotel diraih oleh Puncak Ayanna Hotel & Resort, Grand Whizz Trawas, dan Yayasan Universitas Surabaya.
Kategori Pajak Restoran diraih Warung Sambel Ijo Mojosari, Waroeng Desa dan Depot Pangestu. Pajak Hiburan diraih Pacet Mini Park, Waterlan, dan Kelompok Tani.
Pajak Reklame diraih CV Circle D/Nia Wayanti, PT Djarum, dan Robby M/CV Solution. Pajak Penerangan Jalan Non PLN diraih PT. Sinergi Power Source, PT. Ajinex International, dan PT. Mega Surya Eratama.
No comments:
Post a Comment