Liputan6.com, Jakarta - Jurnalis sekaligus aktivis Dandhy Laksono menjalani pemeriksaan atas tuduhan menyebar kebencian di Polda Metro Jaya, Jumat dini hari (27/9/2019). Dia diperiksa selama 4 jam.
Menurut keterangan Tim Penasihat Hukum, Feri Kusuma, pemeriksaan kliennya dimulai pada pukul 01.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB.
Selama berada di ruang penyidik, kata Feri, kliennya ditanyakan seputar cuitan di media sosial.
"Ada 14 pertanyaan. Semuanya soal cuitan Dandhy tentang Papua," ujar dia.
Jurnalis sekaligus aktivis Dandhy Laksono ditangkap pada, Kamis (26/9/2019), sekitar pukul 23.00 WIB, di Jatiwaringin, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat.
Saat itu, Dandhy Laksono baru tiba di kediamannya. Selang beberapa lama kemudian, terdengar ada tamu yang menggedor-gedor pagar rumah dan langsung dibuka oleh Dandhy.
Postingan soal Papua
Aparat membawa surat penangkapan dan sedikit menjelaskan bahwa postingan Dandhy di media sosial mengenai Papua.
Polisi yang berjumlah 4 orang itu lantas membawa Dandhy dengan Fortuner bernomor polisi D 216 CC. Dandhy kabarnya dibawa ke Polda Metro Jaya.
"Penangkapan disaksikan oleh 2 satpam RT," ujar salah satu kerabat Dandhy melalui telepon seluler.
Liputan6.com berusaha mengkonfirmasi ihwal penangkapan ini ke Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kepala Unit Cybercrime Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Roberto Pasaribu, namun belum ada jawaban dari yang bersangkutan.
No comments:
Post a Comment