Pages

Tuesday, December 4, 2018

Capai Swasembada Garam, RI Butuh Tambahan Lahan hingga 15 Ribu Hektar

Direktur Operasi PT Garam (Persero), Hartono mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu rekomendasi Bupati Kupang untuk mengelola 225 hektar lahan di Desa Bipolo dan Nunkurus, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

PT Garam (Persero) diketahui akan memanfaatkan HGU (Hak Guna Usaha) lahan tersebut sebagai sentra produksi garam.

"Targetnya kita menunggu dari pemerintah ya. Sampai hari ini progresnya masih sama. Kita menunggu rekomendasi dari Bupati Kupang. Ini tadi juga disampaikan sama Pak Dirjen, Pak Budi Situmorang bahwa semua ini masalah birokrasi di daerah, kendalanya salah satunya itu," kata dia, saat ditemui, di Kemenko Maritim, Jakarta, Selasa 4 Desember 2018.

Dia mengatakan, setelah mendapatkan HGU (Hak Guna Usaha) dari Kementerian ATR, pihaknya telah menjalankan beberapa langkah, dalam upaya mengelola lahan tersebut. 

"Setelah di kasih surat HGU dari kementerian ATR itu, kita langsung gerak. Kita sudah bayar, ke Bipolo kemudian ke Nunkurus untuk pengurusan lahan dan pemetaan lahan.

Namun, hal tersebut masih belum lengkap tanpa adanya rekomendasi dari Pemda Kabupaten Kupang. Menurut dia, pihaknya akan dapat bergerak lebih leluasa  jika telah mengantongi rekomendasi.

"Sebelum itu dilakukan, harusnya ada sosialisasi antara PT Garam, Bupati dan Pemda setempat agar masyarakat tidak salah sangka, tidak salah tangkap dan kondusif, tidak timbul masalah," ujar dia.

"Rekomendasi keluar maka perizinan lain akan otomatis keluar sampai sosialisasi kepada masyarakat setempat," tandasnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Pemerintah akan memberlakukan impor garam melalui PT Garam

Let's block ads! (Why?)

from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com https://ift.tt/2Qxip9L

No comments:

Post a Comment