Liputan6.com, Jakarta - Komite Eksekutif PSSI merilis prosedur penghentian pertandingan akibat SARA (suku, ras, agama dan antargolongan), politik, dan hinaan di dalam stadion.
Dalam surat bernomor 4573/UDN/2114/X-2018 tanggal 8 Oktober 2018, terdapat tujuh prosedur yang harus dijalankan bila hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.
Ledekan tersebut berlaku tidak hanya untuk nyanyian, melainkan juga lewat koreografi di tribune stadion. "Nyanyian dan koreografi itu tidak terbatas pada kelompok atau tim yang sedang bertanding," tulis surat PSSI.
Pengawas pertandingan adalah satu-satunya pihak yang berwenang untuk memberikan notifikasi adanya pelanggaran. Dia kemudian memberitahu ofisial cadangan yang meneruskannya ke wasit utama.
No comments:
Post a Comment