Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan tiga tersangka kasus dugaan suap izin proyek pembangunan Meikarta.
Mereka adalah Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi serta dua konsultan Lippo Group, Fitra Djaja Purnama dan Taryudi. Ketiganya akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin.
"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHY (Neneng Hasanah Yasin)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (29/10/2018).
Selain tiga tersangka, penyidik KPK juga menjadwalkan pemerikaan PNS Kabupaten Bekasi Agus Salim. Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro.
KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Selain Bupati Neneng, KPK juga menjerat delapan orang lainnya dalam kasus ini.
Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludin; Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahar; Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.
from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2EPUCxe
No comments:
Post a Comment