Liputan6.com, Jakarta - Presenter Augie Fantinus hingga kini masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, terkait aksinya memviralkan video dugaan anggota polisi jadi calo tiket Asian Para Games, di Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat.
Berdasarkan pemeriksaan Kabid Propam, ternyata anggota polisi yang diduga melakukan praktik calo, tidak melakukan hal yang dituduhkan.
Karena itu, Augie Fantinus terancam terjerat Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimum 6 tahun dan atau denda maksimum Rp 1 miliar, karena dianggap telah mencemarkan nama baik.
"Tindak pidananya berkaitan dengan UU ITE, di mana yang bersangkutan telah memviralkan satu peristiwa itu, tidak seperti apa yang disampaikan di dalam video viral tersebut," papar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan di Polda Metro Jaya, Jumat (12/10/2018).
Menurut Adi, kasus Augie Fantinus ini ditindaklanjuti karena ada laporan dari korban yang merasa dirugikan karena nama baiknya telah dicemarkan melalui video itu.
"Gini, saya dapet laporannya, jadi ada laporan berkaitan dengan proses penanganan tersebut tadi malam," ujarnya. "(Korbannya melapor?) Iya ngelapor," sambung Adi.
from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2EdH4LK
No comments:
Post a Comment