Liputan6.com, Jakarta - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) bakal memberhentikan sementara kader yang menjadi tersangka korupsi dugaan suap dan gratifikasi di DPRD Kota Malang, Jawa Timur. PPP akan resmi memecat setelah statusnya menjadi terdakwa.
"Kita akan berhentikan dulu sementara sesuai dengan ini kita, nanti setelah resmi menjadi terdakwa baru kita berhentikan secara tetap," kata Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani di Posko Cemara, Jakarta Pusat, Selasa (4/9/2018).
Dia menambahkan akan melakukan penggantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Kota Malang yang terlibat jika sudah diresmi dipecat. "Oh di-PAW, kalau sudah diberhentikan tetap diganti pasti," ucapnya.
Anggota Komisi III DPR RI itu menjelaskan, PAW akan dilakukan paling lambat enam bulan sebelum masa jabatan berakhir. Hal itu, menurutnya harus menunggu status sudah menjadi terdakwa.
"Jadi kalau masa jabatan itu kalau nggak salah misalnya DPRD itu akhir Agustus, maka harus 6 bulan sebelum Agustus, hitung saja," kata dia.
KPK menetapkan 22 tersangka baru korupsi dugaan suap dan gratifikasi terkait persetujuan penetapan RAPBD-P Malang tahun 2015, dari Wali Kota nonaktif Malang Moch Anton.
Sebanyak 22 tersangka itu merupakan anggota DPRD kota Malang. 19 orang anggota DPRD Kota Malang lainnya sudah ditetapkan sebelumnya. Dua di antara merupakan politikus PPP yakni, Asia Iriani dan Syamsul Fajrih.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
No comments:
Post a Comment