Pages

Sunday, September 16, 2018

Pembatasan Kendaraan Impor, Bagaimana Big Bike Honda di Indonesia?

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memberlakukan kebijakan untuk menekan defisit neraca perdagangan agar transaksi berjalan normal, guna menstabilkan nilai tukar rupiah terhadap dolar. Salah satu langkahnya, dengan pembatasan impor kendaraan mewah, termasuk motor berkapasitas 500 cc.

Dengan begitu, motor yang masih didatangkan secara utuh dari luar negeri, bakal dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 50 persen, serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) antara 10 sampai 125 persen.

Lalu, dengan pembatasan impor dengan jumlah pajak dan bea masuk sebesar 190 persen ini, bagaimana nasib motor CBU dari Honda di Indonesia?

Dijelaskan Marketing Director PT Astra Honda Motor (AHM), Thomas Wijaya, pihak pabrikan berlambang sayap mengepak ini memahami tentang pemerintah yang tengah mengawasi secara ketat struktur keuangan di Indonesia.

Terkait pembatasan impor ini, memang tidak hanya berlaku untuk industri roda dua saja, tapi untuk semua industri Tanah Air.

"Tentunya kami di roda dua juga berdampak, tapi kita masih terus melihat bagaimana kebijakan pemerintah dalam sisa tahun ini," jelas Thomas saat ditemui di Sirkuit Sentul, Jawa Barat, Minggu (16/9/2018).

Let's block ads! (Why?)

from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2xgZrJB

No comments:

Post a Comment