Pages

Sunday, September 16, 2018

Mantan Koruptor Boleh Jadi Caleg, Demokrat Kukuh Tak Mencalonkan

Liputan6.com, Jakarta - Partai Demokrat menegaskan, tetap konsisten tidak mencalonkan mantan napi korupsi sebagai anggota legislatif. Meski Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengatur telah dibatalkan Mahkamah Agung (MA).

Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Panjaitan mengatakan, sejak awal memang tidak ingin kadernya yang merupakan mantan koruptor maju memperebutkan kursi parlemen.

"Kami tetap bertahan tidak mencalonkan sahabat-sahabat kami yang sudah menjalankan hukumannya sekalipun," kata Hinca di kantor KPU, Jakarta Pusat, Minggu (16/9/2018).

Dia mengklaim, tidak ada kader Demokrat yang diloloskan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sebab, menurutnya sejak awal memang tidak ada mantan koruptor yang dicalonkan.

"Karena posisi kami seperti itu, dari awal tidak kami calonkan. Sejak awal sudah kami screening dari awal," ucapnya.

Namun, Hinca tak mengetahui apakah ada yang diloloskan dalam tingkat Provinsi, Kabupaten, dan Kota. "Bisa saja di daerah ada yang lolos, tapi dari kami tidak mencalonkan," imbuhnya.

Dia pun menyerahkan persoalan mengenai putusan tersebut terhadap mantan napi korupsi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Peraturan KPU yang melarang eks koruptor untuk maju sebagai caleg Pemilu 2019, mengundang kontroversi dan perlawanan dari para bakal caleg yang pernah terjerat kasus korupsi.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2D1nQbw

No comments:

Post a Comment