Dia menegaskan, baik KPU dan Bawaslu mempunyai landasan hukum yang benar. Sehingga sekarang bukan waktunya mencari siapa yang benar dan salah.
"Keduanya memiliki argumentasi yang cukup sahih, rasional. (Jika) keputusan-keputusan itu bertentangan, itu lain soal. Oleh karena itu. Kita tak menyatakan salah benar. Tapi gimana pendapat yang berbeda itu kita satukan," pungkasnya.
Sebelumnya, Bawaslu telah meloloskan 12 mantan narapidana (napi) korupsi yang mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif (caleg) di Pemilu 2019. Menurut Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja 12 bakal caleg itu diloloskan dengan alasan hak konstitusional.
"Keputusannya adalah hak konstitusional warga negara, hak dipilih dan memilih Pasal 28 J. Pasal 28 J ini jika ingin disimpangi maka penyimpangannya melalui undang-undang," kata Bagja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 3 September 2018.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman pun meminta keputusan Bawaslu terkait diloloskannya 12 mantan napi korupsi menjadi bakal caleg di Pemilu 2019 menunggu hasil judicial review Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 di Mahkamah Agung (MA).
"Jadi kami minta eksekusi terhadap keputusan Bawaslu itu harus ditunda sampai PKPU nya nanti yang di judicial review itu dinyatakan sesuai dengan UU atau tidak," kata Arief di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 3 September 2018.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
No comments:
Post a Comment