Pages

Tuesday, December 3, 2019

Pemprov DKI Jakarta Telat Serahkan RAPBD 2020, Kemendagri Kirim Surat Peringatan

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengirim surat peringatan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta karena telat menyerahkan Raperda APBD 2020.

"Mengirim peringatan karena sudah lewat tanggal 30 November. Kami pastikan yang kami tegur itu betul-betul sudah terlambat menyetujui (dan mengirimkan) 30 November walaupun belum kena sanksi. Tapi secara administrasi, seharusnya itu sudah perlu kami ingatkan," ucap Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Syarifuddin seperti dilansir dari Antara, Rabu (4/12/2019).

Meski bakal mengirim surat peringatan, namun belum ada sanksi karena keterlambatan tersebut. Surat tersebut, kata Syarifuddin, adalah peringatan dan teguran agar Pemprov DKI Jakarta bisa segera menyelesaikan pengesahan APBD sebelum 31 Desember 2019.

"Saya belum bisa mengatakan yang sisanya terlambat karena peraturan perundang-undangan bilang tiga hari setelah persetujuan itu dikirim ke Kemendagri. Berarti kita berhitungnya kalau terlambat itu maksudnya andai kata menetapkan 30 November berarti tinggal hitung tiga hari kerja lagi ke depannya," ucap Syarifuddin.

Surat tersebut, kata dia, akan dikirimkan surat kepada DKI dan daerah lainnya yang juga mengalami keterlambatan.

"Paling enggak minggu depan, kami sudah harus menyurat mengingatkan yang belum. Rencana kita, artinya kita sudah tahu betul yang akan terlambat," kata Syarifuddin.

Adapun sanksi administrasi diberlakukan jika daerah tersebut tidak mengesahkan APBD paling telat 31 Desember 2019 setelah dievaluasi oleh Kemendagri.

"Kecuali sampai 1 Januari belum disetujui bersama (jadi APBD) itu bisa kena sanksi administrasi. Makanya sekarang kami tinggal tunggu," kata Syarifuddin.

2 dari 3 halaman

RAPBD Masih Dibahas

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan optimistis pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Rencana Daerah (RAPBD) 2020 akan selesai setelah penandatanganan nota kesepahaman atau MoU Kesepakatan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020.

"Alhamdulillah dengan sudah adanya kesepakatan ini insyaallah bisa lebih cepat lagi untuk memproses sehingga bisa tuntas lagi RAPBD-nya," kata Anies di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis 28 November 2019.

Setelah adanya MoU itu, anggaran KUA-PPAS sebesar Rp 87,9 triliun dapat menjadi dasar penyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda) APBD 2020 yang akan dibahas bersama DPRD DKI.

"Setelah dibahas, disepakati, KUA-PPAS menjadi dasar untuk menyusun rancangan peraturan daerah tentang APBD 2020," ucap Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.

3 dari 3 halaman

Saksikan video pilihan berikut ini:

Let's block ads! (Why?)

from Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Indonesia dan Dunia - Liputan6.com https://ift.tt/360Bfdm

No comments:

Post a Comment