Pages

Saturday, December 28, 2019

Beragam Gebrakan Erick Thohir saat Jabat Menteri BUMN

Liputan6.com, Jakarta - Semenjak menduduki jabatan sebagai Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), cukup banyak gebrakan yang dibuat oleh Erick Thohir.

Hingga akhir tahun, Erick Thohir melahirkan gebrakan yang cukup mengejutkan di awal karirnya memimpin ratusan perusahaan BUMN.

Usai dilantik Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Erick langsung tancap gas bekerja. Tak tanggung-tanggung, pada hari pertama bekerja, Erick langsung mengumpulkan semua jajaran BUMN untuk rapat setelah acara serah terima jabatan.

Erick menegaskan akan berupaya untuk melaksanakan mandat yang diserahkan Presiden Jokowi kepadanya. Dia bahkan sudah mengantongi KPI atau Key Performance Indicators untuk tiga bulan ke depan.

Meskipun tidak menjabarkan secara rinci terkait KPI tersebut, Erick menegaskan kesiapannya menjalankan tugas yang diserahkan Jokowi. Dia pun siap dicopot jika kinerjanya dinilai tidak memuaskan oleh orang nomor RI itu.

"Saya punya KPI (Key Performance Indicators) 3 bulan dan statement ini disampaikan beliau (Presiden Jokowi), bahwa semua Menteri harus siap dicopot dan saya sangat siap dicopot," tegas dia.

Karena itu, dia meminta dukungan semua pihak baik anak buah, jajaran perusahaan pelat merah, hingga pelaku usaha swasta. Dengan demikian semua target-target yang ditetapkan dapat dicapai.

Erick Thohir pun sudah banyak menelurkan banyak kebijakan di sepanjang 2019. Berikut rinciannya:

2 dari 9 halaman

Setop Pembentukan Anak Usaha Tak Jelas

Menteri BUMN Erick Thohir akan segera menggodok peraturan pembentukan anak usaha BUMN. Nantinya, pembentukan anak usaha BUMN harus memiliki alasan dan tujuan yang jelas serta berkaitan dengan bisnis intinya.

"Pembentukan anak dan cucu usaha harus ada alasannya, yang jelas. Tapi kalau nggak ada alasannya, saya setop," ujarnya dalam pemaparan Rapat Kerja bersama Komisi VI di DPR, Senin, 2 Desember 2019.

Erick menyatakan, adanya anak hingga cicit usaha yang tidak sinkron dengan core bisnis memang terbentuk sejak awal. Dia tidak mau adanya oknum-oknum menggerogoti BUMN lain yang sehat.

"Misalnya, Krakatau Steel utang Rp40 triliun. KS itu ada 60 anak usaha. Tapi kalau bapak-bapak tanya bisa nggak pangkas anak usaha KS dalam sepekan, nggak bisa. Makanya peraturan menteri harus segera dikeluarkan," kata Erick.

Sementara, pembentukan aturan ini juga butuh persetujuan kementerian-kementerian terkait.

"Di situlah kita juga memiliki hak untuk me-review anak-anak perusahaan BUMN," pungkas Erick.

3 dari 9 halaman

Ubah Konsep Super Holding BUMN

Menteri BUMN Erick Thohir menyebut akan mengubah konsep super holding menjadi subholding. Hal ini disampaikan Erick dalam pemaparan di Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR di Gedung DPR, Jakarta, Senin, 2 Desember 2019.

"Nanti urusan super holding diubah menjadi sub holding yang fokus pada unit usaha," ujar Erick.

Erick mencontohkan PT Pelindo. Nantinya, kata dia, PT Pelindo I, PT Pelindo II, PT Pelindo III dan PT Pelindo IV tidak akan dijadikan super holding, namun dibagi berdasarkan fungsi usahanya.

"Misalnya Pelindo I, II, III, IV itu apakah akan dibagi berdasarkan pelabuhan peti kemas, pelabuhan curah cair dan sebagainya. Tidak berdasarkan regional, nanti akan jadi kanibal-kanibal juga," tutur Erick.

Dirinya juga mencontohkan pelabuhan Benoa di Bali yang menurutnya kontraproduktif, sehingga dirinya langsung memutuskan untuk dilakukan relayout, bersama dengan Gubernur Bali I Wayan Koster dan pihak lainnya.

"Konsolidasi ini harus terjadi, bagaimana mau sukses Bali kalau nggak ada konsolidasi," ujarnya.

4 dari 9 halaman

Ubah Tugas Deputi

Selain itu, Erick juga akan mengubah tiga deputi untuk fokus menjalankan tugas fungsional dalam bidang SDM, hukum dan keuangan. Ini dilakukan setelah sebelumnya Erick Thohir melakukan bersih-bersih deputi di kementerian.

Erick menambahkan, tugas Sekretaris Menteri (Sesmen) sendiri akan tetap dalam ranah administrasi.

Lebih lanjut, pemangkasan deputi ini sejalan dengan visi Presiden dalam menegakkan reformasi birokrasi. Oleh karenanya, hal pertama yang dilakukan Erick adalah dengan mengurangi beban birokrasi di tubuh Kementerian BUMN sendiri.

"Kementerian BUMN ini harus service oriented. Jangan sampai direksi-direksi ditambah. Oleh karenanya kita ubah struktur direksi," ujar Erick di Jakarta.

Sebagai informasi, 7 deputi yang ada di Kementerian BUMN telah dipangkas oleh Erick hingga tersisa 3 deputi. Posisi Sesmen masih bertahan, sementara ada penambahan posisi baru yaitu Inspektur Jenderal.

5 dari 9 halaman

Aturan Likuidasi BUMN

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir sedang meninjau ulang atau mereview Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2003 sebagai upaya menyelamatkan atau bahkan melikuidasi BUMN-BUMN dalam kondisi sakit.

"Kita sedang mereview yang namanya PP No.41 Tahun 2003, di mana kami sebagai Kementerian BUMN tidak bisa melakukan merger perusahaan, tidak bisa menutup perusahaan, sedangkan perusahaan itu mungkin sudah benar-benar sakit atas kebijakan sebelumnya," kata Erick di Jakarta, dikutip Antara, Senin, 2 Desember 2019.

PP No.41 Tahun 2003 merupakan peraturan pemerintah tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas Dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum)Dan Perusahaan Jawatan (Perjan) Kepada menteri Negara Badan Usaha Milik Negara.

Menurut Pasal 3 ayat 1a dalam PP tersebut menyatakan bahwa Pelimpahan kedudukan, tugas dan kewenangan Menteri Keuangan kepada Menteri BUMN sebagaimana dimaksud tidak meliputi penatausahaan setiap penyertaan modal Negara berikut perubahannya ke dalam Persero/Perseroan Terbatas dan Perum, serta kegiatan penatausahaan kekayaan Negara yang dimanfaatkan oleh Perjan.

Dalam lampiran penjelasan PP No.41 Tahun 2003, Penjelasan pasal 3 ayat 1a berbunyi dalam rangka penatausahaan setiap penyertaan modal negara pada Persero dan Perum, serta penatausahaan kekayaan Negara yang dimanfaatkan oleh Perjan, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara dalam melaksanakan kedudukan, tugas dan kewenangannya, melaporkan kepada Menteri Keuangan dalam hal pembubaran BUMN, penggabungan, peleburan atau pemecahan Persero, perencanaan pembagian dan penggunaan laba Persero.

Selain itu Menteri BUMN juga harus melapor kepada Menteri Keuangan jika akan melakukan perencanaan pembagian dan penggunaan laba Persero, perubahan bentuk hukum BUMN, pengalihan aktiva tetap pada Perum dan Persero serta penyertaan modal yang bukan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

6 dari 9 halaman

Bersih-Bersih Hotel Milik BUMN

Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga mengatakan bahwa Menteri BUMN Erick Thohir akan mengusut perusahaan BUMN yang mengerjakan proyek di luar lingkup bisnis intinya.

"Kami ingin buat semua BUMN kembali ke core business masing-masing. Itu tetap mekanisme bisnis," tegas Arya di Novotel Hotel Cikini, Jakarta, Selasa, 10 Desember 2019.

Dia lantas memberikan contoh adanya 85 hotel yang dimiliki sejumlah perusahaan pelat merah. Namun, hotel-hotel tersebut tak semuanya menjadi bagian dari BUMN perhotelan, yakni PT Hotel Indonesia Natour (Persero) atau Inna Hotel Group.

Beberapa di antaranya dimiliki oleh PT Pertamina (Persero) Tbk dan PT PANN Multi Finance. Perusahaan tersebut merambah bisnis perhotelan guna menambal kas pemasukan.

"PT PANN punya hotel di Bandung besar. Saya tanya, apakah itu menguntungkan? Mereka bilang iya pak, itu buat bantu kami bayar gaji-gaji (karyawan)," ungkap Arya.

7 dari 9 halaman

Direksi Tak Boleh Rangkap Jabatan

Kementerian BUMN sedang mengkaji berapa batas sesungguhnya agar direksi bisa merangkap jabatan komisaris anak perusahaan BUMN menyusul adanya satu direktur BUMN yang menjabat komisaris di delapan anak perusahaan.

"Nanti akan ditinjau dari jumlah anak atau cucu perusahaan yang mereka boleh tempati dan honor yang diterima," kata Staf Khusus Kementerian BUMN, Arya Sinulingga dikutip dari Antara di Jakarta, Jumat, 13 Desember 2019.

Arya sebelumnya mengungkapkan bahwa setelah dikaji, ternyata ada satu orang direktur bisa menjabat posisi komisaris di delapan sampai lebih dari 10 anak perusahaan BUMN.

Menurut dia, ternyata aturan main dalam Peraturan Menteri atau Permen BUMN selama ini, direksi BUMN itu diperbolehkan memegang posisi komisaris anak perusahaan.

Arya menjelaskan, direktur BUMN yang merangkap jabatan tersebut tidak akan mampu untuk mengawasi sampai dengan delapan anak perusahaan BUMN.

"Kenapa dulu direksi bisa merangkap jabatan sebagai Komisaris anak perusahaan BUMN? Mungkin alasannya agar direktur BUMN untuk bisa juga mengawasi jalannya direksi anak perusahaan. Tapi kalau sampai jadi komisaris di delapan anak perusahaan BUMN tidak mungkin juga mengawasinya," kata Staf Khusus Kementerian BUMN tersebut.

8 dari 9 halaman

Tak Boleh Naik Pesawat Kelas Bisnis

Menteri BUMN, Erick Thohir memerintahkan pada direksi BUMN yang kinerja perusahaannya rugi untuk menggunakan pesawat kelas ekonomi ketika melakukan perjalanan dinas.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-9/MBU/12/2019 tentang Penerapan Etika dan/atau Kepatutan dalam rangka Pengurusan dan Pengawasan Perusahaan.

Dikutip Liputan6.com dari Surat Edaran tersebut, disebutkan, maksud dan tujuan penerbitan surat edaran ini ialah sebagai upaya untuk menciptakan BUMN yang bersih dan bermartabat, efisien serta mengutamakan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) yang diwujudkan dalam penerapan etika dan/atau kepatutan dalam rangka pengurusan dan pengawasan perusahaan.

Sebagai rinciannya, dalam rangka perjalanan dinas, untuk direksi BUMN yang kinerjanya buruk hanya diperbolehkan menggunakan pesawat kelas ekonomi.

Sedangkan, BUMN berkinerja baik dapat memilih maksimal hingga kelas bisnis dengan tetap memperhatikan prinsip kewajaran serta kebutuhan dan kemampuan BUMN.

Aturan ini diarahkan agar menjadi pedoman bagi direksi BUMN untuk membuat peraturan yang sama kepada karyawan-karyawannya.

Dengan beredarnya surat ini, maka dengan otomatis Surat Edaran Menteri Negara BUMN Nomor SE-08 /MBU/ 12/2015 tanggal 23 Desember 2015 dinyatakan tidak lagi berlaku.

Reporter : Idris Rusadi Putra

Sumber : Merdeka

9 dari 9 halaman

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Let's block ads! (Why?)

from Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Indonesia dan Dunia - Liputan6.com https://ift.tt/2QtRlpN

No comments:

Post a Comment