Liputan6.com, Jakarta - Muhidin Jalih alias Jalih Pitoeng dan Januar Akbar mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Pemimpin aksi Dewan Persaudaraan Relawan dan Rakyat Indonesia atau dikenal 'DPR' jalanan itu mengajukan penahanan terkait kasus perencanaan ricuh yang dimotori Abdul Basith Cs.
Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengaku, tak permasalahkan permohonan penangguhan penahanan itu. Karena, penangguhan penahanan merupakan hak para tersangka yang ditahan di Polda Metro Jaya.
"Pengajuan penangguhan penahanan itu hak para tersangka ya," kata Argo saat dikonfirmasi, Sabtu (26/10/2019).
Argo menjelaskan, penangguhan penahanan belum dikabulkan karena penyidik masih mengkaji permohonan itu. Karena, penyidiklah yang mempunyai kewenangan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan itu.
"Untuk masalah dikabulkan atau tidaknya itu wewenang penyidik. Saat ini permohonan penangguhan penahanan masih dikaji, kita tunggu saja," jelasnya.
Kerusuhan
Diketahui, polisi mengamankan Abdul Basith Cs karena telah merencanakan kerusuhan dalam aksi Mujahid 212 pada Sabtu (28/9/2019) lalu. Rencana kerusuhan itu dilakukan menggunakan bom rakitan.
Selain merusuh di aksi Mujahid, Abdul Basith Cs juga ikut berperan dalam kerusuhan demo mahasiswa pada 24 September 2019. Kericuhan pada 24 September itu dengan menggunakan bom molotov.
Lalu, untuk tersangka Jalih Pitung diketahui ditangkap pada 10 Oktober 2019 pukul 14.00 WIB di kawasan Tangerang, Banten. Jalih berperan sebagai donatur dan ikut pertemuan di rumah seorang purnawirawan tentara.
Sedangkan Januar Akbar, ditangkap pada 9 Oktober 2019 pukul 20.30 WIB di Condet, Jakarta Timur. Januar ditetapkan sebagai tersangka karena berperan mengumpulkan massa untuk demo, merencanakan akan ikut aksi 10 Oktober 2019, memberi saran untuk mematangkan progresif revolusioner pada 29 September 2019, memerintahkan tersangka lain untuk mengambil komando pada aksi di Pejompongan.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka
No comments:
Post a Comment