:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2403067/original/056631800_1541653842-20181108-Polisi-Limpahkan-Berkas-Perkara-Hoax-Ratna-Sarumpaet-ke-Jaksa-TALLO-4.jpg)
Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta sempat memulangkan berkas perkara atas nama Richard Muljadi ke penyidik Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Kasi Penkum Kejati DKI Nirwan Nawawi membenarkan hal tersebut. Berkas tersebut dinilai kurang lengkap.
"Belum P-21, berkasnya sudah dikembalikan lagi kepada Polda karenakan ada kekurangan formil dan materil," katanya saat dihubungi, Kamis 20 September 2018 lalu.
Kata Nirwan, Polda Metro diberikan waktu selama 14 hari memperbaiki kekurangan berkas Richard Muljadi tersebut. Dalam hal ini, Nirwan tak menjelaskan apa saja yang kurang dari berkas itu.
"Idealnya 14 hari tapi ini kan kembali ke domain penyidik," ujar Nirwan.
Richard Muljadi ditangkap penyidik Polda Metro Jaya saat berada di toilet salah satu restoran di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, pada Rabu, 22 Agustus 2018 dini hari. Dia diduga usai mengonsumsi narkoba jenis kokain.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita dua barang bukti, yakni ponsel iPhone X yang di layarnya terdapat serbuk putih dan selembar uang kertas dolar Australia yang juga terdapat serbuk putih. Diduga serbuk putih tersebut merupakan kokain sisa pakai.
Reporter: Ronald
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Polisi ringkus bandar sabu kelas kakap yang beroperasi di wilayah Padang, Sumatra Barat, Penangkapan kasus narkoba tersebut curi perhatian warga.
No comments:
Post a Comment