Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin menyambangi kantor Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait tindak lanjut pelaporan dugaan pelanggaran kampanye damai dan anti-hoaks terkait berita bohong yang dibuat Ratna Sarumpaet.
"Kami diundang sebagai pelapor oleh Bawaslu untuk menyampaikan keterangan dan klarifikasi perihal peristiwa kebohongan dan hoaks yang dilakukan Ratna Sarumpaet," kata Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (11/10/2018).
"Yang dilaporkan di sini adalah Ibu Ratna Sarumpaet. Karena sebelumnya dia sebagai anggota tim kampanye dan yang lainnya biarkan Bawaslu yang melakukan penyelidikan," sambung dia.
Dalam kesempatan itu pihaknya juga membawa bukti-bukti yang dijadikan dasar pelaporan dan menyerahkan bukti-bukti tersebut kepada Bawaslu untuk dilakukan penilaian. Bukti itu antara lain berupa gambar atau berita di media sosial yang tidak mencerminkan kampanye damai.
"Ini ada bukti-bukti, berita pilih mana presiden yang pernah dibohongi atau presiden yang pernah membohongi? Ini salah satunya. Kemudian ini berita tanggapan dari masyarakat terkait adanya berita-berita bohong. Kemudian bawaslu meminta ini kemarin," tutur Ade Irfan.
TKN juga menyampaikan terima kasih kepada Bawaslu yang telah cepat merespons pengaduan mereka.
"Kami meminta Bawaslu melakukan assessment terhadap tindakan Ratna Sarumpaet yang melakukan perbuatan bohong dan menyebarkan berita bohong yang menyebabkan terjadinya kegaduhan ditengah-tengah masyarakat," ucap Ade Irfan.
Meski Ratna telah diproses secara hukum, bagi dia kasus hukum dan pelanggaran pemilu adalah hal yang berbeda. Mereka melihat hoaks ini sebagai pelanggaran pemilu yang mesti dikaji Bawaslu. Dan pidananya adalah ranah kepolisian.
"Kami hanya melihat sebagai peserta pemilu. Capres dan cawapres pasti tidak berdiri sendiri, pasti ada timnya. Semua tim kampanye itu harus mengikuti dan menaati komitmen dan aturan main yang telah disepakati," terang Ade Irfan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
No comments:
Post a Comment