Maju cepat ke Oktober, perda becak ternyata masih berupa usulan. "Perda Becak masih dalam usulan. Belum ada pembahasan," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Selasa 9 Oktober.
Mantan Menteri Pendidikan ini mengatakan wilayah becak dibatasi hanya di jalan lingkungan dan dipastikan tidak akan mengganggu kerapian Ibu Kota. Ia berharap becak jangan digilas dengan opini bahwa merekalah pengganggu kemajuan dan kemodernan di Jakarta.
Anies mengingatkan, penarik becak juga punya keluarga yang harus dinafkahi dan mereka juga harus diberi kesetaraan kesempatan.
Ucapan Anies langsung dipatahkan oleh DPRD DKI Jakarta keesokan harinya. Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan DPRD DKI tidak akan menyetujui rencana Pemprov DKI melegalkan becak dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Enggak bakalan ada becak di Jakarta. Enggak bakal terealisasi," kata Prasetio, Rabu 10 Oktober.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Yani Wahyu mengatakan pihaknya masih akan menindak becak yang ketahuan beroperasi di Ibu Kota.
"Perdanya belum berubah, bunyinya masih begitu. Berarti iya ditindak dong, tetap kita akan pengawasan terus di lapangan," kata Yani saat dihubungi di Jakarta, Kamis 11 Oktober.
Hingga hari ini, diketahui ada 1.685 unit becak yang sudah beroperasi di Jakarta. 185 unit di kawasan Jelambar dan Bandengan, Jakarta Barat. 1.460 unit becak tersebar di kawasan Jakarta Utara, yakni Pademangan, Teluk Gong, Muara Baru, Tanah Pasir, Koja, Semper Barat, Tanjung Priok, Kalibaru dan Muara Angke. Sementara ada 40 unit becak yang beroperasi di wilayah Jakarta Timur, seperti di Jatinegara, Cakung, Pulogadung dan Matraman.
Kelegalan status becak di ibukota masih menjadi tarik ulur antara Pemprov dengan DPRD DKI Jakarta. Nasib pengemudi becak pun bagai air di daun talas.
Reporter: Melissa Octavianti
from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2Elb08x
No comments:
Post a Comment