Liputan6.com, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta partai politik tak melakukan kegiatan kampanye di lingkungan sekolah lantaran hal itu melanggar aturan. KPAI mengatakan di lingkungan sekolah hanya diperbolehkan melakukan sosialisasi pemilu.
"Harus ada batasannya, bahwa ini sosialisasi pemilu, bukan kampanye dan sebaiknya tidak dilakukan oleh partai politik," kata Komisoner KPAI Retno Listyarti saat dikonfirmasi, Jumat (12/10/2018).
Menurut dia, sosialisasi pemilu di lingkungan sekolah harus dilakukan oleh Dinas Pendidikan setempat yang bekerjasama dengan KPU/KPUD atau Bawaslu. Retno menjelaskan sosialisasi Pemilu ke sekolah dapat dilakukan dalam bentuk spanduk atau poster resmi dari KPU/KPUD.
"Jadi tidak akan ada logo parpol apalagi bendera parpol. Mengingat sekolah harus menjadi tempat yang steril dari politik dan kampanye. Karena kalau sosialisasi lisan semacam penyuluhan dengan mengumpulkan seluruh siswa calon pemilih pemula, maka berpotensi mengganggu proses pembelajaran di sekolah yang sudah berat dengan beban kurikulum," jelas dia.
from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2CDIGN7
No comments:
Post a Comment