Liputan6.com, Jakarta - Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan menerima dua surat dari kuasa hukum Richard Muljadi, tersangka kasus kepemilikan heroin. Surat pertama soal rehabilitasi. Kedua soal rencana pernikahan Richard.
Untuk masalah rehabilitasi, Polda Metro Jaya sudah mengabulkan. Berdasarkan hasil assesment rekomendasi dari BNN, Richard harus direhab. Namun ada yang berbeda.
"Yang lain-lain itu rehabnya di RSKO, untuk Richard tetap di tahanan Polda Metro Jaya," kata Suwondo di Polda Metro Jaya, Senin (17/9/2018).
Soal surat kedua, Richard Muljadi akan melakukan pernikahan di Gereja Katedral, Jakarta Pusat, pada September.
Untuk surat izin pernikahan Richard, kepolisian telah melakukan gelar perkara guna membahas hal itu. Alhasil, Richard tak diizinkan menggelar pernikahan di luar wilayah Polda Metro Jaya.
"Saya gelar dan berdasarkan hasil gelar kita lengkap, ada Irwasda, Biro Hukum, ada Propam, juga ada asistensi dari Bareskrim sudah, saya pimpin gelarnya saya nyatakan tidak diberikan izin untuk menikah di luar rutan Polda. Kalau mau menikah seperti yang lainnya silakan di tahanan dengan tetap memperhatikan faktor keamanan, dan tetap memperhatikan kesederhanaan," beber dia.
from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2xfPdci
No comments:
Post a Comment