Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menurunkan peredaran rokok ilegal menjadi 7,04 persen pada 2018. Salah satu dampaknya adalah harga rokok semakin tak terjangkau.
Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan,Heru Pambudi, mengatakan peredaran rokok ilegal telah menurun dari puncaknya pada 2016 sebesar 12,14 persen menjadi 7,04 persen pada 2018.
"Penurunan 5,1 persen dari 12,14 persen ke 7,04 persen," kata Heru, di Kantor Kementerian Keuangan, di Jakarta, Kamis (20/9/2018).
Heru mengungkapkan, dampak dari penurunan peredaran rokok ilegal adalah harga rokok yang semakin tidak terjangkau. Ini karena masyarakat beralih ke rokok legal yang dikenakan pajak dan cukai, pengenan tarif tersebut sebesar 65 persen dari harga rokok.
"Dalam 5 tahun harga rokok semakin sulit terjangkau, ini tidak terlepas dari pengendalian," tutur dia.
Peredaran rokok ilegal membuat rokok legal sulit bersaing di pasar. Lantaran harga rokok ilegal jauh lebih murah karena tidak membayar cukai.
"Kalau rokok ilegal bersaing dengan legal kalah dia (ilegal), dengan diberantas ilagal ini harga akan naik," ujar dia.
Dia menyebutkan, manfaat pemberantasan rokok ilegal adalah menciptakan pasar rokok legal sekitar 18,1 miliar batang sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi.
Selain itu, menumbuhkan penerimaan cukai 14,4 persen hal ini didorong peningkatan volume rokok legal sekitar 17,7 persen.
"Dengan ada pemberatasan rokok ilegal konsumen berlaih dari ilegal jadi ilegal, tenaga kerja buruh linting kurang lebih 25 ribu orang penambahan jam kerja produksi mesin 1,3 kali lipat," kata dia.
from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2xq7dRD
No comments:
Post a Comment