Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan yang menyatakan mantan narapidana korupsi diperbolehkan untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten-kota. Hal ini pun menuai berbagai reaksi dari masyarakat.
Berbeda dengan putusan MA yang memperbolehkan narapidana korupsi untuk menjadi caleg, persyaratan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) justru secara tegas dicantumkan pelamar tidak boleh mempunyai catatan melanggar hukum.
"Kalau sudah punya catatan kriminal enggak bisa, regulasinya masih seperti itu," ujar Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan saat ditemui di Kantor Pusat BKN, Jakarta, Kamis (20/9/2018).
Ridwan mengatakan, ketentuan pelarangan narapidana menjadi CPNS ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). PP ini ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2017 lalu.
Setidaknya ada sembilan persyaratan dasar untuk menjadi CPNS. Berikut ini Merdeka.com merangkum sembilan syarat tersebut seperti dikutip dari laman Setkab.go.id.
1. Pelamar berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi berusia 35 tahun pada saat melamar.
2. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
3. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Polri, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
4. Pelamar tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
5. Pelamar tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis.
6. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
7. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
8. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
9. Persyaratan lain sesuai dengan kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Reporter: Anggun P. Situmorang
Sumber: Merdeka.com
from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2OEr8mq
No comments:
Post a Comment