Pages

Sunday, September 16, 2018

KPU Putuskan DPT Hasil Perbaikan Diperpanjang 2 Bulan

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP) untuk Pemilu 2019 diperpanjang hingga dua bulan atau 60 hari ke depan.

"Kami tawarkan DPT perbaikan hingga 60 hari karena kita ingin menyelesaikan semuanya, tidak hanya persoalan pemilih ganda, tetapi elemen lainnya seperti e-KTP, meninggal dunia, pindah alamat dan lainnya," kata Ketua KPU Arief Budiman dalam rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) hasil perbaikan tingkat nasional di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Minggu (16/8/2018).

Oleh karena itu, kata Arief, KPU menetapkan rekapitulasi DPT hasil perbaikan tahap I.

Menurut Arief, penetapan rekapitulasi DPT bakal perbaikan sangat penting, agar ada kejelasan dan kemudahan bagi parpol untuk meng-update DPT hasil perbaikan.

"Ini juga penting untuk menunjukkan bahwa KPU di daerah sudah menyelesaikan hasil rekapitulasi DPT hasil perbaikan," katanya.

Arief mengatakan penetapan DPT akan dikerjakan bersama dengan parpol dan Bawaslu. Penyisiran DPT ganda akan dilakukan bersama mulai dari daerah hingga pusat.

"Kita tetapkan sudah dikerjakan bersama-sama mulai dari tingkat daerah, supaya ada pencermatan di tingkat pusat," ucapnya.

Seluruh perwakilan partai politik, termasuk Bawaslu RI menyetujui perbaikan DPT di perpanjang hingga bulan Desember 2018.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2NNiepm

No comments:

Post a Comment