Pages

Thursday, September 20, 2018

Kemenhub Tegaskan Tak Akan buat Aplikasi Transportasi Online

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan tidak ada rencana untuk membuat aplikasi transportasi online. Pihaknya akan menggodok Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) yang baru guna mengatur masalah transportasi online tersebut.

"Ide awal ada aplikasi plat merah itu sebetulnya digaungkan teman-teman aliansi. Dan masalah utamanya adalah terkait bagaimana penghasilan mereka turun di saat para driver online sudah semakin banyak," tutur Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi di Jakarta, Kamis (20/9/2018).

Budi menekankan, pemerintah dalam hal ini hanya berfungsi sebagai regulator, yakni tidak terkait pada kepentingan operator atau aplikator. "Konsen pemerintah ini hanyalah sebagai regulator, jadi kami tidak mau campur adukan dengan operator," ujar dia.

Sebelumnya beredar kabar jika pemerintah akan menggandeng Telkom untuk membuat aplikasi transportasi online plat merah.

Kata Budi, hal itu hanya proses penjajakan bisnis semata. "Siapapun bisa bekerja sama, baik dari swasta juga. Telkom atau swasta yang tertarik silahkan. Jadi kalau ada badan usaha yang mau kerjasama dengan alinasi silahkan, lihat prospek bisnisnya. Tapi harus ikuti aturan kami," ungkap dia.

Oleh karena itu, Budi menjelaskan, akan ada Permenhub baru yang dikeluarkan sebagai kelanjutan PM 108 itu. Ini melibatkan aliansi atau organisasi yang mengerti seputar transportasi online.

"Kita sudah bicara dengan mitra itu dan kami diberi waktu oleh Mahkamah Agung (MA) sebanyak 90 hari untuk mengeluarkan permen ini. Kami akan bekerja secara simultan untuk itu," kata Budi.

Sementara itu, terkait Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, Budi mengungkapkan ada beberapa pasal yang memang diterima dan juga ditolak oleh MA.

"Jadi permen 108 ini ada beberapa pasal yang diterima dan ditolak oleh MA. Yang diterima ini harus mencakup 4 poin yakni masalah tarif batas bawah dan atas, pembatasan wilayah operasi, batas kuota masing-masing di provinsi dan juga menyangkut masalah penandaan didalam plat itu," tutup dia.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2xpcGYO

No comments:

Post a Comment