Liputan6.com, Bandung - Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat melayangkan klarifikasi soal temuan Ombudsman RI tentang adanya perbedaan luas sel narapidana di Penjara Sukamiskin, Bandung, pada hari Kamis malam, 13 September 2018 lalu.
Ombudsman meninjau langsung kondisi penjara yang dihuni oleh sebagian narapidana korupsi dan menemukan adanya perbedaan luas sel yang dihuni Setya Novanto, Joko Susilo, dan Nazaruddin.
Hal itu dianggap janggal oleh anggota Ombudsman RI, Ninik Rahayu, yang melihat langsung adanya perbedaan standar yang diterapkan kepada narapidana di Lapas Sukamiskin. \
Menurut Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Jawa Barat, Ibnu Chuldun, luasan sel yang dihuni oleh masing-masing narapidana tersebut sudah menjadi standar di Sukamiskin yang dibagi tiga tipe yaitu kecil, sedang, dan besar.
"Berdasarkan keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01PL.01.01 tahun 2003 tentang pola bangunan unit pelaksana teknis pemasyarakatan menyatakan bahwa standar luas kamar hunian pada Lapas ataupun rutan adalah 5,4 meter persegi," kata Ibnu Chuldun di Penjara Sukamiskin, Jalan A.H Nasution, Bandung, Senin, (17/9/2018).
Ibnu Chuldun mengaku jika mengacu peraturan tersebut, sebanyak 463 sel yang dihuni narapidana sekarang ini tidak memenuhi standar atau kurang dari 5,4 meter persegi. Ibnu mengatakan sedangkan sisa sel lainnya yang berjumlah 93 dianggap sudah memenuhi standar yang belaku.
Ibnu menuturkan jumlah secara rinci tiga tipe sel yang dihuni narapidana di Penjara Sukamiskin Bandung adalah sebanyak 463 sel tipe kecil, 41 sel tipe sedang dan 52 sel tipe besar. Total sel yang dihuni oleh narapidana di penjara yang diklaim khusus koruptor tersebut mencapai 556.
"Terkait dengan sel yang ukuran besar diusulkan digunakan oleh 2-3 orang dengan pola penempatan. Pola itu nantinya ada di Direktorat Jenderal," ujar Ibnu.
from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2xlOJRm
No comments:
Post a Comment