Pages

Monday, September 17, 2018

Aturan Baru Impor Barang Kiriman Bikin Persaingan Usaha Lebih Sehat

Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Peritel lndonesia (Aprindo) menyatakan dukungannya terhadap aturan terbaru soal ketentuan impor barang kiriman yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.04/2018 (PMK 112).

Seperti diketahui, kebijakan tersebut akan memperkecil nominal ketentuan nilai bebas bea masuk dari USD 100 menjadi USD 75 per hari.

"Terkait PMK 112, kami lihat langkah tersebut sangat strategis dan melindungi. Kami juga melihat itu turut mendorong industri dalam negeri tumbuh," ucap Wakil Ketua Umum Aprindo Tutum Rahanta di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (17/9/2018).

Dia juga menekankan, dengan diterapkannya perubahan aturan ini akan menciptakan persaingan usaha yang sehat bagi para pelaku industri negeri, baik untuk retailer offline maupun online.

"Selain itu PMK ini ditujukan untuk menekan modus importasi barang yang tidak membayar Bea Masuk dan PDRI (pajak dalam rangka impor), menciptakan persaingan sehat antara retailer offline dan retailer online, mendorong penggunaan produk dalam negeri, dan menciptakan keadilan sesama pelaku usaha," paparnya.

Sebagai perbandingan, ia coba merujuk pada temuan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan perihal transaksi 400 barang impor yang dilakukan secara splitting dalam waktu satu hari untuk menghindari bea masuk.

Menurutnya, jumlah sebanyak itu bukan dilakukan untuk konsumsi pribadi salah satu pihak, melainkan barang yang nantinya akan kembali diperdagangkan.

"Kalau dilihat secara presentasi 400 kiriman per hari, itu bukan online untuk pribadi. Secara logika, itu betul-betul barang dagangan," ungkap dia.

"Saya kira pelaku usaha yang tidak melakukan perdagangan dengan benar maka akan mencari jalan keluar seperti tadi," tambahnya.

Namun begitu, dia percaya, aturan baru ini merupakan sebuah bentuk keadilan dan tak akan mencegah retailer melakukan impor. Bila kebijakan ini tak dibuat, lanjutnya, maka hanya tersisa ada dua pilihan bagi para retailer, yakni mengelabui aturan agar bisa bertahan atau menjadi lemah lantaran berusaha manut terhadap regulasi.

"Jika ini tidak dilaksanakan, pasti banyak pelaku yang banyak melakukan splitting seperti tadi. Kita harapkan dengan adanya pencegahan lewat PMK 112, industri dalam negeri akan berlomba lomba untuk bersaing," tutur dia.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2pbScya

No comments:

Post a Comment