Pages

Wednesday, December 18, 2019

Aturan di PDIP Ini Perkecil Peluang Gibran Maju di Pilkada Solo?

Liputan6.com, Jakarta - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memiliki peraturan terkait pilkada. Ada persyaratan untuk kader yang ingin maju sebagai bakal calon kepala daerah. Yakni minimal menjadi kader selama 3 tahun dan mendapat rekomendasi dari pengurus partai tempat calon tersebut berdomisili.

Ketua DPP PDIP Puan Maharani membenarkan adanya peraturan tersebut. Para kader juga harus mengikuti mekanisme yang ada di partai.

Dengan peraturan tersebut banyak yang memprediksi peluang putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai bakal calon Wali Kota Solo menipis.

Pasalnya Gibran baru resmi menjadi anggota PDIP akhir September 2019 lalu. Suami Selvi Ananda itu juga tak mengantongi rekomendasi dari Ketua DPC PDIP Solo FX Hadi Rudyatmo.

Namun Puan mempunyai alasan lain bagi kader PDIP yang ingin mengikuti Pilkada. Meski ada persyaratan tersebut, namun penentuan akhir tetap menjadi hak DPP PDIP.

"Ya kan ada mekanisme yang harus diikuti. Namun DPP partai mempunyai hak prerogatif untuk kemudian memilih siapa calon yang akan diputuskan," ujar Puan disela acara 'Konsolidasi Tiga Pilar Partai Bersama Puan Maharani' di Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (18/12/2019).

Kendati demikian Puan mengelak jika pernyataannya tersebut khusus ditujukan untuk pencalonan Gibran. Ketua DPR RI itu juga enggan menanggapi saat ditanyakan terkait peluang Gibran dalam Pilkada Kota Solo.

"Saya tidak menyebut Gibran, anak Presiden," katanya.

2 dari 3 halaman

Tak Bedakan Gibran

Puan menegaskan, PDIP tidak membedakan siapapun calon yang mendaftar. Baik laki-laki maupun perempuan harus mengikuti mekanisme yang ada.

"Kalau kemudian dianggap mempunyai kapasitas untuk bisa maju dalam Pilkada pasti akan kita dukung," tandasnya.

3 dari 3 halaman

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Let's block ads! (Why?)

from Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Indonesia dan Dunia - Liputan6.com https://ift.tt/35C2T0G

No comments:

Post a Comment