Liputan6.com, Jakarta - Petugas Suku Dinas Sosial Kota Administrasi Jakarta Selatan menangkap seorang kakek yang berprofesi sebagai pengemis dengan barang bukti uang senilai Rp 194,5 juta hasil dari mengemis di jalan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Suku Dinas Sosial Kota Administrasi Jakarta Selatan, Mursidin mengatakan kakek tersebut bernama Mukhlis berusia 65 tahun.
"Kami melakukan razia PMKS di sejumlah titik, kami menjangkau sembilan orang PMKS salah satunya kakek Mukhlis ini," kata Mursidin, Jumat 29 November 2019.
Pengemis itu dijaring petugas Sudin Sosial Kota Jakarta Selatan di wilayah Gandaria City, Kebayoran Lama, saat sedang menjalankan kegiatan sehari-harinya sebagai pengemis.
Pihaknya sudah sering mendapatkan laporan bahwa Mukhlis sering mengemis di pertokoan yang ada di wilayah tersebut.
"Saat akan diamankan, kakek ini berusaha menghindari petugas dengan masuk ke dalam sebuah bank," kata Mursidin.
Setelah dilakukan koordinasi dengan pihak bank, kakek tersebut diamankan petugas untuk dibawa ke panti sosial.
Kejadian tersebut bukan yang pertama kalinya. pengemis Mukhlis yang tercatat sebagai warga Ciputat, Kota Tanggerang Selatan, sudah pernah terjaring razia petugas pada 2017.
"Tahun itu kita amankan juga kakek Mukhlis ini, dia sudah mengumpulkan uang sebesar Rp 90 juta waktu itu," kata Mursidin.
Dijemput Keluarga
Setelah diamankan dan dilakukan pembinaan bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di Panti Sosial Bina Insani Kedoya, Jakarta Selatan, selama 21 hari, Mukhlis dijemput oleh pihak keluarganya.
Selama pembinaan, Mukhlis diberi bimbingan dan pembinaan agar tidak lagi mengulangi perbuatannya menjadi pengemis.
"Tapi ternyata dia turun lagi, sekarang uangnya justru bertambah jadi 194,5 juta," kata Mursidin.
Mukhlis kemana-mana selalu membawa tas ransel setiap mengemis di wilayah Gandari. Uang senilai Rp 194,5 juta tersebut disimpan dalam tas ranselnya.
"Kali ini kita tetap akan kirim kakek Mukhlis ke panti sosial untuk dilakukan pembinaan sesuai peraturan yang ada," kata Mursidin.
No comments:
Post a Comment