Fokus, Jakarta - Dalam rapat paripurna DPR yang digelar di Komplek Parlemen Jakarta, Selasa, 24 September kemarin, semua fraksi sepakat dengan permintaan Presiden oko Widodo atau Jokowi untuk menunda pengesahan empat Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi Undang-Undang.
Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Rabu (25/9/2019), keempat RUU yang ditunda pengesahannya adalah RUU KUHP, RUU Pertanahan, RUU Lembaga Pemasyarakatan dan RUU Minerba.
Keempat materi RUU tersebut mendapat sorotan publik karena ada sejumlah pasal yang kontroversial.
Ketua DPR menyatakan penundaan pengesahan RUU yang sebagian isinya kontrovesial tersebut selain karena ada permintaan dari Presiden juga untuk memenuhi aspirasi dari para mahasiswa.
"Saya mengimbau kepada mahasiswa agar menurunkan tensi karena tuntutannya kita penuhi untuk ditunda," ucap Ketua DPR Bambang Soesatyo.
Selain menunda pengesahan RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan, dalam rapat paripurna kemarin, DPR mengesahkan empat RUU menjadi Undang-Undang.
Keempat RUU yang disahkan adalah RUU Pesantren, RUU APBN 2020, RUU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dan RUU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.
No comments:
Post a Comment