Liputan6.com, Jakarta - Polisi mencekal Habib Bahar bin Smith terkait kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo dengan mengatakan Jokowi banci.
Pencekalan dilakukan pada hari ini. Sesuai surat dari Dirpidum tanggal 1 Desember 2018 yang sudah dikirim ke Dirjen Imigrasi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya kepada Liputan6.com, Sabtu (1/11/2018).
Dari hasil penyelidikan, diketahui Habib Bahar bin Smith dinilai menghina Jokowi pada Januari 2017 saat berceramah di Palembang, Sumatera Selatan. Karena itu, kasus tersebut kini ditangani oleh Polda Sumatera Selatan.
"Tim gabungan Bareskrim dari Direktorat Tindak Pidana Umum dan Siber dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan yang melaksanakan sidik kasus ujaran kebencian yang dilakukan oleh Habib Bahar, dikarenakan locus dan tempus-nya di Palembang pada Januari 2017," terang dia.
Setelah resmi mencekal Habib Bahar, Dedi mengatakan, polisi akan memeriksanya pada senin pekan depan. Surat pemanggilan, kata Dedi telah dilayangkan kepada Bahar sejak pekan lalu.
"Panggilan terhadap Habib Bahar Smith sebagai saksi sudah dikirim hari jumat, 30 November untuk dipanggil hari Senin tanggal 3 Desember 2018 sebagai saksi," katanya.
from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com https://ift.tt/2RsjI70
No comments:
Post a Comment