Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Kementerian Hukum dan HAM segera mengundangkan revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang persyaratan pencalegan. Revisi dilakukan menyusul keputusan Mahkamah Agung (MA) memberi lampu hijau bagi mantan pelaku korupsi untuk maju menjadi caleg.
Komisioner KPU, Ilham Saputra mengatakan pihaknya sudah berkomunikasi dengan Kemenkumham. Hanya saja, sejauh ini belum ada pengundangan revisi PKPU.
"Kemarin kita udah sampaikan ke Kumham maka kita minta Kumham secepat mungkin undangkan revisi PKPU kita," ujar Ilham di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (21/9/2018).
Dibatalkannya PKPU nomor 20 tahun 2018 oleh Mahkamah Agung berdampak terhadap jumlah data calon tetap (DCT). Bawaslu meloloskan para calon eks narapidana korupsi yang mengajukan gugatan, dengan bersandar pada puutsan MA.
from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2xDNopj
No comments:
Post a Comment