Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan daftar calon tetap (DCT) peserta Pemilu 2019 pada Kamis (20/9/2018) sore.
Pasca putusan Mahkamah Agung yang mengizinkan mantan napi korupsi maju menjadi caleg, KPU mencatat ada puluhan mantan napi korupsi yang maju menjadi caleg DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota.
Ketua KPU Arief Budiman menyatakan, ada 12 caleg DPRD Provinsi dan 24 caleg DPRD Kabupaten/Kota yang merupakan mantan napi korupsi.
Sebanyak 12 caleg DPRD Provinsi ini berasal dari 7 partai yaitu Gerindra (3 orang), Golkar (1 orang), Berkarya (2 orang), Perindo (1 orang), PAN (1 orang), Hanura (3 orang), dan PBB (1 orang).
Sedangkan, 24 caleg DPRD Kabupaten/Kota terbanyak berasal dari Partai Demokrat sebanyak 4 orang. Gerindra, Golkar, dan PAN masing-masing 3 orang. Sedangkan Nasdem, PKP, Berkarya, dan Harus masing-masing 2 orang. Sedangkan PDIP, PKS, dan Perindo masing-masing 1 orang.
from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2DgCE64
No comments:
Post a Comment