Pages

Sunday, September 30, 2018

BPJS Ketenagakerjaan Siap Santuni Korban Gempa Sulteng Sebesar 48 Kali Upah

Liputan6.com, Jakarta Gempa bumi dan tsunami yang mengguncang Donggala dan Palu pada hari Jumat, 28 September 2018 telah membawa duka yang mendalam bagi masyarakat kota Palu dan seluruh masyarakat Indonesia.

Basarnas dan seluruh elemen masyarakat terus bekerja untuk memberikan pertolongan dan bantuan yang dibutuhkan oleh masyarakat. Hingga saat ini di perkirakan masih banyak korban yang harus di evakuasi dan diberikan pertolongan medis, tidak terkecuali BPJS Ketenagakerjaan sebagai layanan publik terus memberikan layanan yang terbaik kepada para pesertanya yang terdampak musibah gempa dan tsunami.

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan , Khrisna Syarif mengungkapkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya kepada para peserta nya yang terkena musibah dan sedang melakukan pendataan untuk memastikan jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi korban pada musibah tersebut.

"BPJS Ketenagakerjaan turut berduka atas musibah gempa dan tsunami yang terjadi di Donggala dan Palu. Semoga keluarga korban yang terkena musibah tabah dalam menghadapi musibah ini. Kami telah melakukan pendataan terhadap peserta kami yang menjadi korban pada musibah ini dan akan memberikan layanan jemput bola kepada perusahaan dan pihak keluarga untuk memastikan seluruh peserta yang terkena musibah mendapatkan hak nya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," ujar Khrisna.

Selain layanan pendataan ke lapangan, BPJS Ketenagakerjaan juga membuka layanan contact center di nomor telepon 1500910 atau dapat melalui kantor cabang terdekat yang Ada di Kota Donggala dan Palu untuk mendapatkan layanan dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Diharapkan melalui layanan ini, masyarakat dapat membantu menginformasikan kepada kami bila ada keluarga, tetangga atau kerabat yang menjadi peserta kami terkena dampak dari musibah yang terjadi," tambah Khrisna.

"Peserta yang sedang bekerja pada saat musibah terjadi akan menerima layanan perawatan dan pengobatan sampai dengan sembuh tanpa batasan biaya sesuai indikasi medis dan bagi korban yang meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan beserta hak lainnya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," tutup Khrisna.

(*)

Let's block ads! (Why?)

from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2Nbeqd9

No comments:

Post a Comment