:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/780810/original/083779400_1418637001-pollycarpus_again.jpg)
Liputan6.com, Bandung - Masa pembebasan bersyarat Pollycarpus Budihari Prijanto, terpidana pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir Said Thalib, segera berakhir. Ia akan bebas murni pada Rabu besok, 29 Agustus 2018.
Status hukum bebas murni Pollycarpus ini disampikan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan pada Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, Krismono.
"Pollycarpus itu sudah menjalani pembebasan bersyarat sejak 2014. Dan sekarang, besok ini kalau enggak salah sudah selesai pemebebasan bersyaratnya itu," ujar Krismono saat dihubungi Selasa (28/8/2018).
"Sehingga dengan bebas murni dan itu kewenangan ada di Balai Pemasyarakatan (Bapas)," lanjut Krismono.
Ia menjelaskan, Pollycarpus selalu melapor ke Bapas saat status hukumnya bebas bersyarat sejak 28 November 2014. Pollycarpus bebas bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (SKPB) yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM tanggal 13 November 2014.
"Dulu melapor, tapi begitu bebas murni nanti tidak lagi," jelasnya.
Ia menambahkan, Pollycarpus tetap melapor ke Bapas Rabu besok untuk status bebas murninya. "Harus melapor. Tergantung dari Bapas tapi kewajibannya melapor kepada Bapas bahwa masa pembimbingannya sudah berakhir," ujar Krismono.
* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.
from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2LsZeaB
No comments:
Post a Comment