Liputan6.com, Jakarta Dua tersangka penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Sabtu kemarin dipindahkan dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri.
Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Kamis (29/12/2019), dengan tangan terborgol dan mengenakan baju tahanan, dua orang anggota polisi aktif RM dan RB keluar dari tahanan Mapolda Metro Jaya.
Saat dimasukan ke dalam mobil penyidik, tersangka RB tiba-tiba berteriak mengungkap motif dirinya menyerang Novel Baswedan yang dinilai sebagai pengkhianat.
Selain menjalani penahanan, kedua tersangka juga akan diperiksa secara mendalam oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri.
RM dan RB sebelumnya ditangkap di Cimanggis, Depok, pada Kamis malam, 26 Desember 2019. Kini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan di Mabes Polri.
No comments:
Post a Comment